UPDATE Persyaratan dan Cara Membuat SKCK 2025 secara Online, Mudah Bisa Lewat HP

AKURAT.CO Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
SKCK sendiri adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam tindak pidana tertentu.
Saat ini, banyak perusahaan, terutama lembaga pemerintah atau perusahaan tertentu, mensyaratkan SKCK sebagai bukti bahwa calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal.
Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melamar pekerjaan diwajibkan untuk mengetahui persyaratan dan cara membuat SKCK secara mudah.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Tak perlu ribet lagi, karena sekarang masyarakat sudah bisa membuat SKCK secara online, sehingga prosesnya lebih cepat.
Dikutip dari situs resmi Polri, Senin (6/1/2025), berikut persyaratan dan cara membuat SKCK secara online yang bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Persyaratan Membuat SKCK secara Online
Untuk membuat SKCK secara online, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen-dokumen tersebut perlu dipindai menggunakan ponsel atau perangkat lain sebelum diunggah ke aplikasi Super Apps Presisi.
Baca Juga: Diusung Jadi Cawapres, Gibran Belum Urus SKCK
Berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk membuat SKCK secara online:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Cara Membuat SKCK secara Online
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, masyarakat dapat melanjutkan proses pengajuan SKCK melalui aplikasi Super Apps Presisi.
1. Unduh Super Apps Presisi.
2. Buat akun dengan mengisi data berikut: foto KTP, foto wajah (kanan, kiri, depan), foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP (jika ada).
3. Jika sudah berhasil membuat akun, masuk ke menu “SKCK” di halaman beranda.
4. Pilih “Ajukan SKCK.”
5. Baca syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online, lalu klik “Mulai.”
6. Lengkapi data yang diminta, termasuk keperluan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP.
7. Lanjut ke pembayaran, kamu bisa pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account.”
8. Klik “Bayar” dan selesaikan transaksi.
9. Jangan lupa untuk unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
10. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
11. Setelah selesai, bawa semua berkas persyaratan ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
12. Tunjukkan barcode untuk dipindai oleh petugas.
13. Setelah proses verifikasi selesai, SKCK kamu akan dicetak oleh petugas.
Baca Juga: Erick Thohir Urus SKCK, PAN: Persiapan Berkas Pencawapresan
Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Hal tersebut diatur dalam:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara membuat SKCK secara online 2025 sehingga lebih memudahkan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








