Berapa Lama SKCK Online Jadi? Ini Tahapan Proses dan Cara Cek Statusnya

AKURAT.CO Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Polri. Namun, masyarakat perlu mengetahui berapa lama SKCK online jadi agar bisa memperkirakan waktu penerbitan dokumen untuk keperluan melamar kerja, pendidikan, maupun persyaratan administrasi lainnya.
Lama proses pembuatan SKCK online bergantung pada tahapan pengajuan, kelengkapan dokumen, dan verifikasi petugas. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar agar tidak menghambat proses penerbitan.
Baca Juga: Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
Selain mengetahui estimasi waktu penyelesaian, pemohon juga perlu memahami cara mengecek status pengajuan SKCK online. Dengan begitu, perkembangan permohonan dapat dipantau tanpa harus terus-menerus datang ke kantor kepolisian untuk menanyakan prosesnya.
Berapa Lama SKCK Online Jadi?
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui MediaHub Polri, penerbitan e-SKCK yang telah melalui verifikasi petugas dapat dilakukan paling lama dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut disebut dapat dikirimkan melalui email pemohon atau diunduh melalui aplikasi Super App Polri.
Meski demikian, waktu tersebut perlu dipahami sesuai mekanisme layanan yang digunakan. Pengajuan secara online tidak selalu berarti seluruh proses selesai tanpa kehadiran pemohon, sebab ketentuan pencetakan atau pengambilan dapat mengikuti layanan dan lokasi penerbitan yang dipilih.
Portal resmi SKCK Online Polri mencantumkan tahapan mulai dari registrasi, pengisian data, pembayaran, verifikasi petugas, hingga penandatanganan elektronik dan status SKCK siap dicetak atau diambil. Oleh sebab itu, pemohon perlu mengikuti informasi terbaru yang muncul pada kanal pengajuan masing-masing.
Tahapan Proses Pembuatan SKCK Online
Agar mengetahui posisi pengajuan dan memperkirakan waktu penyelesaiannya, berikut tahapan umum pembuatan SKCK online melalui layanan resmi Polri.
1. Registrasi dan verifikasi identitas
Pemohon membuat akun melalui kanal resmi yang tersedia, kemudian melakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
2. Mengisi formulir pengajuan
Setelah berhasil masuk, lengkapi data diri, tujuan pembuatan SKCK, serta dokumen yang diminta. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen identitas.
3. Memilih lokasi penerbitan
Tentukan satuan kerja kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK sesuai kebutuhan permohonan.
4. Melakukan pembayaran
Pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kanal pembayaran resmi yang ditampilkan dalam sistem.
5. Menunggu verifikasi petugas
Petugas memeriksa data dan dokumen yang telah dikirimkan. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau persyaratan yang belum terpenuhi, proses dapat memerlukan tindak lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








