Akurat Logo

Perketat Layanan Pertanahan, Kinerja PPAT Bakal Dipantau dan Dipublikasikan

Moehamad Dheny Permana | 8 Oktober 2026, 11:00 WIB
Perketat Layanan Pertanahan, Kinerja PPAT Bakal Dipantau dan Dipublikasikan
Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengawasan layanan pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang diterapkan yakni mewajibkan kepala kantor pertanahan memantau secara langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah masing-masing.

Kinerja PPAT tersebut nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui rekam jejak dan kinerja PPAT ketika membutuhkan layanan pertanahan.

Selain pengawasan PPAT, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme baru dalam pelaporan akta dengan prinsip fiktif positif dan metode First In First Out (FIFO).

Penerapan mekanisme tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan peralihan hak terintegrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengimbau masyarakat mengurus dokumen pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.

“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk.

Menurut Kementerian ATR/BPN, pengurusan secara langsung diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami proses layanan sekaligus mengurangi potensi persoalan yang muncul akibat penggunaan pihak ketiga.

Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya sertifikat tanah bagi pemilik. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dengan kepastian hukum tersebut, sertifikat diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset keluarga hingga generasi berikutnya.

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Kini Dilaporkan ke Bareskrim

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.