Perketat Layanan Pertanahan, Kinerja PPAT Bakal Dipantau dan Dipublikasikan

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengawasan layanan pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang diterapkan yakni mewajibkan kepala kantor pertanahan memantau secara langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah masing-masing.
Kinerja PPAT tersebut nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui rekam jejak dan kinerja PPAT ketika membutuhkan layanan pertanahan.
Selain pengawasan PPAT, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan mekanisme baru dalam pelaporan akta dengan prinsip fiktif positif dan metode First In First Out (FIFO).
Penerapan mekanisme tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan peralihan hak terintegrasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengimbau masyarakat mengurus dokumen pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk.
Menurut Kementerian ATR/BPN, pengurusan secara langsung diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memahami proses layanan sekaligus mengurangi potensi persoalan yang muncul akibat penggunaan pihak ketiga.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya sertifikat tanah bagi pemilik. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan kepastian hukum tersebut, sertifikat diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset keluarga hingga generasi berikutnya.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Kini Dilaporkan ke Bareskrim
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








