Akurat Logo

Kontrak Kerja 4 Tahun Jadi Batas Maksimal, Ini Aturan PKWT Menurut UU Ketenagakerjaan Baru

Idham Nur Indrajaya | 7 Oktober 2026, 18:47 WIB
Kontrak Kerja 4 Tahun Jadi Batas Maksimal, Ini Aturan PKWT Menurut UU Ketenagakerjaan Baru
Kontrak kerja 4 tahun menjadi batas maksimal PKWT. Simak pembagian periode, aturan perpanjangan, dan nasib pekerja setelahnya. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Bagi pekerja kontrak, empat tahun kini menjadi angka yang patut diperhatikan. Setelah masa kerja berjalan beberapa tahun dan kontrak terus diperpanjang, perusahaan tidak bisa begitu saja mempertahankan status pekerja sebagai karyawan kontrak tanpa batas. Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru yang baru disahkan DPR, masa kontrak kerja 4 tahun disebut menjadi batas maksimal dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Secara garis besar, skema tersebut terdiri dari kontrak awal maksimal dua tahun, kemudian dapat diperpanjang dua kali dengan durasi masing-masing paling lama satu tahun. Artinya, total masa kerja dalam skema kontrak mencapai maksimal empat tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan perlu menentukan kelanjutan hubungan kerja. Jika pekerja masih dibutuhkan, pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, jika tidak lagi dibutuhkan, hubungan kerja dapat diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca Juga: Dasco Orasi di Depan Buruh: DPR dan Prabowo Tunaikan Janji, UU Ketenagakerjaan Disahkan

Baca Juga: Ada Aturan Khusus Perempuan dan Anak di RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Bagaimana aturan kontrak kerja 4 tahun dalam UU ketenagakerjaan terbaru?

Aturan baru tersebut membatasi masa PKWT atau pekerja kontrak dalam tiga periode dengan total maksimal empat tahun.

Pembagiannya adalah sebagai berikut:

Periode

Maksimal masa kontrak

Kontrak awal

2 tahun

Perpanjangan pertama

1 tahun

Perpanjangan kedua

1 tahun

Total

4 tahun

Dengan skema tersebut, perusahaan dapat mempekerjakan seseorang melalui kontrak selama dua tahun terlebih dahulu. Setelah itu, kontrak masih dapat diperpanjang satu kali selama maksimal satu tahun dan diperpanjang lagi untuk periode kedua selama maksimal satu tahun.

Jadi, batas empat tahun tidak berarti pekerja harus selalu menjalani kontrak dengan pola tepat 2+1+1 tahun. Perusahaan dapat menggunakan durasi yang lebih pendek dalam setiap periode, tetapi jumlah periodenya tetap perlu diperhatikan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.