Akurat

Komisi IX DPR Dukung Revisi Aturan Kerja: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh

Ahada Ramadhana | 2 Mei 2025, 23:37 WIB
Komisi IX DPR Dukung Revisi Aturan Kerja: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menegaskan dukungannya terhadap revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Ia menilai aturan tersebut menciptakan ketidakpastian kerja dan melemahkan posisi buruh.

"Ketidakjelasan antara hak dan kewajiban dalam PP itu mempersempit ruang buruh untuk memperjuangkan nasibnya. Akibatnya, para buruh hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akan PHK sewaktu-waktu," ujar Edy, Jumat (2/5/2025).

Edy menegaskan, buruh bukan sekadar roda penggerak ekonomi, melainkan manusia yang berhak atas kehidupan layak, pekerjaan manusiawi, dan perlindungan sosial.

Ia juga mengkritisi praktik outsourcing yang kini justru sering menjadi alat ketidakadilan.

"Outsourcing yang awalnya dimaksudkan untuk efisiensi, kini melemahkan perlindungan sosial dan menekan upah pekerja. Buruh outsourcing bekerja setara, tapi menerima hak yang lebih kecil. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang melemahkan martabat pekerja," tegas Edy.

Baca Juga: Volkswagen Indonesia Hidupkan Semangat 'New Buzz In Life’ Lewat Lagu Bahagia di Ujung Jalan

Menghadapi ancaman meningkatnya angka PHK akibat perlambatan ekonomi, Edy mendorong pembentukan Satgas PHK untuk memberikan bantuan kepada korban dan melakukan langkah preventif.

"Banyak perusahaan padat karya tengah mengalami masa sulit. Pemerintah harus turun tangan. Jika dibiarkan, bukan hanya buruh yang terdampak, tapi juga masyarakat sekitar yang bergantung pada roda ekonomi tersebut," jelasnya.

Edy juga mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, sebagai bentuk tanggung jawab DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Kementerian Tenaga Kerja harus kooperatif. Perbaikan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi jutaan pekerja dari kebijakan yang berpihak pada investasi tapi menindas hak dasar buruh," katanya.

Tak hanya itu, Edy juga menyatakan dukungannya terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), mengingat besarnya kontribusi pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan, terhadap ekonomi rumah tangga kelas menengah dan atas.

"Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU ini," tegas Edy.

Dalam semangat keadilan sosial, Edy mendesak perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal dan rentan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Apple Tidak Benar-Benar Minta Pengguna iPhone Hapus Chrome, Ini Faktanya

"Negara harus hadir bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk melindungi rakyat dari ketimpangan dan ketidakadilan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.