Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Optimistis Regulasi Baru Lebih Baik dari UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Kalangan serikat pekerja mengklaim mayoritas aspirasi buruh telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun DPR bersama pemerintah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, menyebut sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU tersebut.
Ia mengatakan, klaim tersebut berdasarkan komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR dalam proses penyusunan aturan baru.
Hal itu disampaikan Abdullah usai menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" yang digelar Great Institute di Plaza Hotel Purwakarta, Sabtu (3/10/2026) kemarin.
"Insya Allah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat kerja diakomodir oleh pemerintah maupun DPR," kata Abdullah.
Baca Juga: DPR: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Paling Lambat 8 Oktober 2026
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kalangan buruh optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.
"Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Abdullah mengatakan, pembentukan RUU tersebut tidak terlepas dari perjuangan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut putusan MK menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.
"Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti UU Cipta Kerja," jelas Abdullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







