Akurat Logo

Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Optimistis Regulasi Baru Lebih Baik dari UU Cipta Kerja

Moehamad Dheny Permana | 4 Oktober 2026, 16:15 WIB
Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Optimistis Regulasi Baru Lebih Baik dari UU Cipta Kerja
Ketum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyebut sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. - Foto: Great Institute

AKURAT.CO Kalangan serikat pekerja mengklaim mayoritas aspirasi buruh telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun DPR bersama pemerintah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, menyebut sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

Ia mengatakan, klaim tersebut berdasarkan komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR dalam proses penyusunan aturan baru.

Hal itu disampaikan Abdullah usai menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" yang digelar Great Institute di Plaza Hotel Purwakarta, Sabtu (3/10/2026) kemarin.

"Insya Allah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat kerja diakomodir oleh pemerintah maupun DPR," kata Abdullah.

Baca Juga: DPR: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Paling Lambat 8 Oktober 2026

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kalangan buruh optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

"Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Abdullah mengatakan, pembentukan RUU tersebut tidak terlepas dari perjuangan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut putusan MK menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.

"Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti UU Cipta Kerja," jelas Abdullah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.