Akurat Logo

DPR Resmi Perpanjang Pembahasan RUU Desain Industri

Ayu Rachmaningtyas | 1 Oktober 2026, 18:06 WIB
DPR Resmi Perpanjang Pembahasan RUU Desain Industri
Ketua DPR, Puan Maharani. - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi memperpanjangan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri.

"Yang terhormat para Anggota Dewan, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya marilah kita memasuki acara terakhir Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," kata Puan, Kamis (1/10/2026).

Dia menjelaskan melalui regulasi yang ada, panitia khusus (Pansus) terkait desain industri meminta perpanjangan waktu dalam pembahasan RUU tentang Desain Industri.

Baca Juga: Masa Sidang V Dibuka, DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU PPSK hingga Desain Industri

"Berdasarkan ketentuan pasal 152 ayat 1 Peraturan DPR RI, tentang permohonan pimpinan Pansus tentang Desain Industri yang meminta perpanjangan waktu tentang Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri, yang telah dibahas pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 28 September," jelasnya.

Puan pun meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. "Karena itu kami meminta persetujuannya, apakah dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Setelah persetujuan, Puan pun menutup rapat paripurna ke-8 DPR RI, masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

"Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Anggota Dewan atas keikutsertaannya dalam mengikuti Rapat Paripurna dewan hari ini. Dengan seizin Sidang Dewan, kami menutup Rapat Paripurna dengan ucapan alhamdulillahi rabbil 'alamin," tutup Puan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.