Akurat Logo

Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, Minta Semua Lembaga Berbenah dan Benar-benar Bersih

Moehamad Dheny Permana | 29 September 2026, 19:38 WIB
Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, Minta Semua Lembaga Berbenah dan Benar-benar Bersih
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka. - Biro Pers Setpres

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menerima Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, untuk membahas mengenai perkembangan digitalisasi layanan publik serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia.

Supratman menyampaikan, Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring. 

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Dugaan Pungli hingga Layanan Buruk di Sejumlah Lapas

"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online," ujar Supratman usai pertemuan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Selain digitalisasi layanan, dia melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang saat ini telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. 

Keberadaan Posbankum tersebut mendapat apresiasi Presiden, dan telah menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum di tingkat awal.

"Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000," imbuhnya.

Baca Juga: Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Pupuk Kaltim Hibahkan Satu Unit Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman

Selain itu, penyelesaian tersebut turut menerapkan pendekatan keadilan restoratif sehingga perkara yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.

"14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," jelasnya.

Sementara itu, Supratman mengatakan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis. Pemerintah akan terus memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan memperoleh akses terhadap bantuan hukum tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.