Akurat Logo

Tak Terdaftar Aset Negara, Pemerintah Bakal Bongkar 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Ayu Rachmaningtyas | 28 September 2026, 21:43 WIB
Tak Terdaftar Aset Negara, Pemerintah Bakal Bongkar 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn.) Mashudi. - Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

AKURAT.CO Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn.) Mashudi, mencatat 13 bangunan rumah dinas di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).

Untuk itu, pihaknya tengah memeriksa sumber dana maupun mekanisme pembangunan bangunan tersebut. Pihaknya pun akan membongkar 13 rumah dinas itu karena tidak sesuai dengan ketentuan.

"Itu salah satu nanti yang kalau itu bukan bangunan dari APBN kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin, hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, ya kan, agar semuanya dibongkar," kata Mashudi usai menghadiri RDP bersama Komisi XIII, di Kompleks Parlemen, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Dirjenpas Ultimatum Kakanwil dan Kalapas Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan: Kembalikan Seperti Semula

Saat ditanya apakah bangunan tersebut dibangun secara swakelola oleh narapidana, Mashudi belum memberikan kepastian. Hal tersebut dapat dijawab setelah adanya pemeriksaan yang akan di sampaikan beberapa hari ke depan.

"Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, pemeriksaan diperlukan sebelum pihaknya menyimpulkan status pembangunan tersebut. Dia juga enggan menjawab secara gamblang terkait sumber dana pembangunan secara swakelola karena belum teridentifikasi.

Selain itu, dia juga membantah penyebutan adanya klaster mewah seperti apartemen di Lapas Cibinong. Namun, pihaknya memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

"Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada. Nah itu. Kita nanti kita akan lakukan untuk pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara clear pada hari Kamis," tegasnya.

Baca Juga: Komisi XIII Dalami Pelanggaran di Lapas Cibinong, Kalapas Diperiksa secara Tuntas

Sebelumnya, Mashudi mengakui ada belasan bangunan yang disebut rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, dari jumlah itu sebagian besar tidak tercantum dalam sistem barang milik negara.

Lapas Cibinong terdapat 16 bangunan rumah dinas, sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN), dan 13 lainnya tidak.

"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan. Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.