Akurat Logo

DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong

Putri Dinda Permata Sari | 25 September 2026, 15:44 WIB
DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong
KAMAR MEWAH DI LAPAS - Ombudsman RI temukan kamar dengan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Yusril Ihza beri sanksi jika temukan pelanggaran (Tangkapan Layar YouTube/Tribunnews)

AKURAT.CO Komisi XIII DPR akan memanggil Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengklarifikasi temuan fasilitas yang dikategorikan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul adanya perbedaan penjelasan mengenai fungsi fasilitas tersebut. Pihaknya memiliki dua catatan krusial terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong.

Pertama, Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang disebut menghalang-halangi proses sidak Ombudsman RI. Padahal, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga: Fasilitas Mewah di Lapas Terus Berulang, Puan: Harus Ada Refornasi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

"Yang pertama adalah bahwa Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik. Itu yang pertama," kata Sugiat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Kedua, Komisi XIII tengah mengonfirmasi adanya dua penjelasan berbeda mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat fasilitas yang menyerupai rumah atau vila mewah yang diduga digunakan warga binaan. Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain, termasuk fasilitas golf dan minuman keras.

"Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya. Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi," ujarnya.

Atas perbedaan penjelasan tersebut, Komisi XIII akan memanggil pihak Ditjenpas, khususnya Kalapas Cibinong, serta Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang.

Baca Juga: Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong? Puan Buka Suara

"Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini," jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi XIII akan mendalami fakta di balik temuan Ombudsman dan penjelasan Ditjenpas. Sugiat mengatakan pihaknya juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan peninjauan.

"Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.