DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong

AKURAT.CO Komisi XIII DPR akan memanggil Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengklarifikasi temuan fasilitas yang dikategorikan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul adanya perbedaan penjelasan mengenai fungsi fasilitas tersebut. Pihaknya memiliki dua catatan krusial terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong.
Pertama, Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang disebut menghalang-halangi proses sidak Ombudsman RI. Padahal, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
"Yang pertama adalah bahwa Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik. Itu yang pertama," kata Sugiat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kedua, Komisi XIII tengah mengonfirmasi adanya dua penjelasan berbeda mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat fasilitas yang menyerupai rumah atau vila mewah yang diduga digunakan warga binaan. Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain, termasuk fasilitas golf dan minuman keras.
"Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya. Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi," ujarnya.
Atas perbedaan penjelasan tersebut, Komisi XIII akan memanggil pihak Ditjenpas, khususnya Kalapas Cibinong, serta Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang.
Baca Juga: Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong? Puan Buka Suara
"Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini," jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi XIII akan mendalami fakta di balik temuan Ombudsman dan penjelasan Ditjenpas. Sugiat mengatakan pihaknya juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan peninjauan.
"Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







