Akurat Logo

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-Undang

Putri Dinda Permata Sari | 22 September 2026, 12:22 WIB
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-Undang
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan laporan pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna. - YouTube DPR RI

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang. Keputusan disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri 195 anggota dewan, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mulanya menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan tersebut. Setelahnya, Cucun menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir apakah RUU itu dapat disetujui.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang

"Setuju," jawab peserta rapat.

Setelah itu, pimpinan dewan mempersilakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang ikut hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembicaraan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi II menyampaikan pandangan masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Baca Juga: 15 RUU Kabupaten/Kota Disepakati Dibawa ke Paripurna

Tito mengapresiasi kerja sama DPR dan pemerintah selama proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota.

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota," kata Tito.

Pembahasan 15 RUU tersebut sejak awal dibatasi pada tiga materi utama. Ketiganya yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. "Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut dibatasi," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.