DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-Undang

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang. Keputusan disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri 195 anggota dewan, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mulanya menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan tersebut. Setelahnya, Cucun menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir apakah RUU itu dapat disetujui.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang
"Setuju," jawab peserta rapat.
Setelah itu, pimpinan dewan mempersilakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang ikut hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembicaraan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi II menyampaikan pandangan masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Baca Juga: 15 RUU Kabupaten/Kota Disepakati Dibawa ke Paripurna
Tito mengapresiasi kerja sama DPR dan pemerintah selama proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota," kata Tito.
Pembahasan 15 RUU tersebut sejak awal dibatasi pada tiga materi utama. Ketiganya yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. "Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut dibatasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








