Pengawasan Perampasan Aset Harus Kuat agar Tak Jadi Celah Penyalahgunaan Wewenang

AKURAT.CO DPR perlu memiliki kemauan politik atau political will yang kuat untuk memperkuat mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aturan tersebut harus mampu mengembalikan kerugian negara, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya, UU Perampasan Aset harus bisa mencapai titik keseimbangan," kata Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Yusak mengatakan, negara harus memiliki kewenangan yang memadai untuk merampas atau mengembalikan aset hasil kejahatan dan kerugian negara. Namun kewenangan tersebut, harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan aparat.
Baca Juga: Kejelasan Norma dan Pembagian Kewenangan Jadi Titik Rawan RUU Perampasan Aset
Menurut Yusak, integritas penegak hukum menjadi salah satu variabel penting dalam memastikan penerapan UU Perampasan Aset tetap berada dalam koridor keadilan. Karena itu, DPR tidak cukup hanya mengejar target pengesahan RUU.
"Di sinilah diperlukan komitmen dan political will yang kuat dari DPR untuk memperkuat mekanisme perampasan aset demi kepentingan yang lebih luas atau kepentingan negara," ujarnya.
RUU Perampasan Aset dapat menjadi keuntungan bagi masyarakat, jika disusun dengan substansi yang berkualitas dan memberikan ruang keadilan bagi semua pihak. Sebaliknya, aturan yang disahkan secara tergesa-gesa dengan substansi yang belum jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.
"Sepanjang UU-nya berkualitas dan memberikan ruang keadilan bagi semua, saya kira UU PA akan menjadi kado terbaik bagi seluruh rakyat," katanya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Dibahas dalam 'Ruang Gelap', Masyarakat Harus Ikut Kawal
Yusak menegaskan, kelompok yang paling dirugikan oleh pemberlakuan UU Perampasan Aset adalah koruptor dan pihak yang menikmati hasil perampokan uang negara. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengawasi proses pembahasan RUU tersebut di DPR.
Dia meminta DPR membuka pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan. Dia mengingatkan pengesahan tidak seharusnya hanya berorientasi pada tenggat waktu tanpa memastikan substansi aturan telah matang.
"Kalau hanya mengejar deadline untuk disahkan, sementara substansi RUU-nya masih kabur, justru akan menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








