Perlinsos Digital Pangkas Proses Verifikasi Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit

AKURAT.CO Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik, termasuk dalam perlindungan sosial (perlinsos).
Melalui uji coba Perlinsos Digital, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga 200 hari kini dapat dilakukan sekitar lima menit.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan, Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial, melakukan verifikasi kelayakan, hingga mengajukan sanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Hal tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Qodari, sistem tersebut menghubungkan data dari kementerian dan lembaga terkait melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Qodari.
Ia menjelaskan, percepatan tersebut dimungkinkan karena data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time.
Dengan demikian, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual maupun menggunakan data yang sudah tidak mutakhir dapat diminimalkan.
Tingkatkan Ketepatan Sasaran Bansos
Perlinsos Digital juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sistem tersebut menggunakan filter kelayakan yang lebih komprehensif dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian/lembaga.
Sejumlah indikator yang digunakan antara lain kepemilikan tanah, akses listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, upah, dan indikator lainnya.
Qodari mengatakan, pengembangan sistem ini salah satunya dilatarbelakangi masih adanya persoalan inclusion errordalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut laporan Kementerian Sosial, sekitar 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima bantuan.
Di sisi lain, digitalisasi juga diarahkan untuk mengatasi exclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima.
Baca Juga: Desil Terlalu Tinggi? Ini Cara Mengubah Data Desil agar Lolos Bansos PKH dan BPNT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 7Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar







