Ratusan Warga di Kotawaringin Timur Bersyukur Dapat Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Lahan

AKURAT.CO Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Berdasarkan hasil pendataan Perjanjian Pemanfaatan Lahan, tercatat sebanyak 115 subjek Reforma Agraria melakukan penandatanganan dengan jumlah 150 bidang objek, dan total luas mencapai 217,914 hektare.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian pemanfaatan tanah kepada masyarakat penerima manfaat, sekaligus mendorong pengelolaan tanah secara tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Target Kelola 35.000 Ha Lahan Baru di 2026
Bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Bank Tanah terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap legalitas dan pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Bagi masyarakat penerima manfaat, program Reforma Agraria memberikan harapan baru atas kepastian dan masa depan tanah yang mereka manfaatkan. Salah satu Subjek Reforma Agraria, Wasmo, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program tersebut.
"Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Badan Bank Tanah atas pelaksanaan program Reforma Agraria. Program ini memberikan kepastian hak hukum hak atas tanah bagi kami," kata Wasmo, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Susanti, Subjek Reforma Agraria lainnya berharap manfaat program Reforma Agraria dapat terus dirasakan oleh masyarakat dan diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Semoga ke depan sertifikatnya dapat memberikan ketenangan dan menjadi harapan untuk masa depan anak saya. Saya juga berharap program Reforma Agraria dapat terus diperluas ke seluruh Indonesia agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," paparnya.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mensukseskan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
"Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan," paparnya.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat mengelola tanah secara optimal sesuai peruntukannya sehingga mampu meningkatkan produktivitas, membuka peluang ekonomi, serta mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








