DPR Buka Ruang Aspirasi Buruh untuk Bahas RUU Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI menerima perwakilan sejumlah buruh untuk mendengar aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan; Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, serta jajaran.
Dari perwakilan buruh, hadir Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan buruh lainnya yang hadir lebih dari 100 orang. Dari pemerintah, hadir Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat.
Baca Juga: Serikat Buruh Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan, Ingatkan DPR Jangan Lakukan Kamuflase
Dasco mengatakan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.
Menurutnya, DPR kini menyusun undang-undang khusus ketenagakerjaan dengan target penyelesaian sebelum batas waktu dua tahun yang diberikan MK, yakni 31 Oktober 2026.
Naskah akademik dan draf RUU telah disusun Badan Keahlian DPR dan disampaikan kepada Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026. Draf tersebut terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.
Sejumlah materi yang diatur dalam draf antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.
Baca Juga: Buruh Ingatkan DPR: Situasi Sedang Rawan, RUU Ketenagakerjaan Harus Serius Dibahas
"Nanti kalau ada yang kurang, nanti kan bisa kita tambah dalam pembahasan," ujar Dasco.
Komisi IX DPR sebelumnya telah membentuk panitia kerja (panja) dan melakukan pembahasan materi pada awal masa reses, yakni 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.
DPR juga telah menerima masukan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh pada 3 Agustus lalu. Seluruh usulan tersebut telah diteruskan kepada Komisi IX DPR sebagai bahan pembahasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









