Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan DAU hingga Rp18,9 Triliun

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendapat keluhan sejumlah pemerintah daerah mengenai keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk merumahkan atau tidak membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk itu, pemerintah telah melakukan exercise terhadap sejumlah daerah dan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026 Sudah Keluar, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya," kata Tito kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (11/8/2026).
Pemerintah menyiapkan tiga skema yang dapat dilakukan daerah untuk memastikan belanja pegawai tetap terpenuhi. Skema pertama adalah melakukan efisiensi anggaran di daerah, seperti pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Skema kedua dilakukan apabila daerah memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau masih mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu menutupi kebutuhan belanja pegawai.
"Yang kedua adalah kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai," jelas Tito.
Sementara itu, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi daerah tetap tidak mampu membayar gaji pegawai, sementara DBH yang dimiliki tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp18,9 Triliun
Tito mengatakan pemerintah pusat telah mengambil keputusan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Baca Juga: Link PDF Hasil Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lengkap dengan Cara Ceknya
Dia mencatat, terdapat 546 daerah yang mendapatkan tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat dengan total anggaran sekitar Rp18,9 triliun.
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, tanggal 5 Agustus," ungkapnya.
Dari total anggaran tersebut, lebih dari Rp10 triliun dialokasikan untuk membayar kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan atau top-up DAU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









