Link Resmi War Tiket Upacara HUT ke 81 RI di Istana Merdeka, Masih Dibuka hingga 7 Agustus 2026

AKURAT.CO War tiket Upacara HUT ke 81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin mengikuti peringatan Hari Ulang Tahun ke 81 Republik Indonesia secara langsung di Jakarta.
Kesempatan ini menjadi momen istimewa karena warga dapat menyaksikan prosesi pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Pendaftaran war tiket Upacara HUT ke 81 RI hanya dilakukan melalui situs resmi yang telah disediakan pemerintah.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan undangan secara gratis dengan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kepatuhan Prosedur Jadi Kunci Keamanan Pangan Program MBG
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyediakan sebanyak 8.100 kursi bagi masyarakat umum untuk menghadiri upacara kenegaraan tersebut.
Mekanisme yang digunakan adalah sistem perebutan undangan atau war ticket sehingga calon peserta disarankan segera mendaftar selama periode pendaftaran masih berlangsung.
Link Resmi War Tiket Upacara HUT ke 81 RI
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui portal resmi Istana Presiden berikut.
https://pandang.istanapresiden.go.id
Pemerintah membuka masa pendaftaran selama 5 hingga 7 Agustus 2026. Seluruh proses dilakukan secara daring dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Syarat Mengikuti Upacara HUT ke 81 RI di Istana Merdeka
Masyarakat yang ingin mengikuti upacara wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
Tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi acara.
Memiliki kondisi kesehatan yang baik, bebas dari penyakit yang berisiko di kerumunan, serta telah memenuhi ketentuan vaksinasi nasional.
Satu Nomor Induk Kependudukan hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.
Baca Juga: ILF dan IGT Expo 2026 Resmi Dibuka, Angkat Inovasi dan Daya Saing Industri Manufaktur
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen agar proses berjalan lebih cepat.
KTP atau Kartu Identitas Anak sesuai ketentuan.
Nomor telepon yang masih aktif.
Alamat email aktif.
Swafoto terbaru dengan berpakaian rapi sambil memegang identitas diri.
Cara Daftar War Tiket Upacara HUT ke 81 RI
Berikut langkah langkah pendaftarannya.
Pertama, siapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk file digital.
Kedua, buka portal resmi pendaftaran dan isi seluruh formulir sesuai data yang diminta.
Ketiga, unggah dokumen identitas beserta swafoto terbaru.
Keempat, periksa email untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan sistem.
Kelima, apabila dinyatakan lolos, peserta wajib mengambil undangan fisik sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas asli.
Pendaftaran Gratis dan Waspada Penipuan
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta berhati hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara maupun Istana Presiden dan menawarkan jasa memperoleh undangan dengan imbalan tertentu.
Selain itu, undangan yang diperoleh peserta tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Peserta yang berhasil memperoleh undangan tidak hanya dapat menyaksikan prosesi pengibaran bendera Merah Putih secara langsung di Istana Merdeka.
Baca Juga: Stasiun Jombang Pastikan Tiket Kereta untuk Peserta Muktamar NU Masih Tersedia
Mereka juga berkesempatan menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya Indonesia yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke 81 Republik Indonesia.
Momen ini menjadi pengalaman yang langka karena masyarakat dapat merasakan suasana peringatan kemerdekaan dari pusat kegiatan kenegaraan bersama tamu undangan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







