DPR: Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Menurut Rieke, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menolak pelaksanaan Program MBG.
Putusan tersebut hanya menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini bukan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan menegaskan bahwa pendanaan program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028," kata Rieke dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai putusan tersebut justru membuka peluang untuk memperbaiki sistem pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak.
"Ini adalah momentum memperbaiki tata kelola pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak secara bersamaan," ujarnya.
Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
Menurutnya, Program MBG harus menjadi bagian dari kebijakan gizi nasional yang mencakup seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari remaja, ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, hingga lanjut usia.
Ia menekankan, pendanaan program tersebut harus memiliki skema tersendiri tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Selain itu, Rieke mendorong pembentukan tata kelola yang terintegrasi dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rieke juga meminta pemerintah memperkuat desentralisasi, integrasi data melalui Satu Data Indonesia, serta menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam penyelenggaraan program gizi nasional.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk menjamin keamanan pangan, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan pemenuhan gizi menjadi kewajiban konstitusional negara dan hak seluruh warga negara.
"Saatnya Indonesia membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang utuh, bukan sekadar program, tetapi sistem yang melindungi setiap warga negara sepanjang siklus kehidupannya," pungkas Rieke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini










