Komisi XI DPR Hormati Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Siap Uji Kelayakan Calon Gubernur BI

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, proses pergantian pimpinan bank sentral selanjutnya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Fauzi mengatakan, Komisi XI DPR juga mencermati informasi bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo, dan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Perry Warjiyo Mundur Karena Ada Tekanan: Karena Alasan Pribadi
Selain menghormati keputusan tersebut, DPR menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia. Terutama dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan
Dia berharap, gubernur BI yang akan datang mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang. Menurutnya, kredibilitas kebijakan moneter harus terus diperkuat di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Mensesneg Segera Urus Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI
Dia juga berharap kepemimpinan baru BI mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah serta otoritas sektor keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Fauzi menegaskan, Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia.
"Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









