Kebijakan WFH Tak Ganggu Kinerja ASN di Daerah, Layanan Masyarakat Tetap Jalan

AKURAT.CO Kebijakan work from home (WFH) satu hari sepekan bagi ASN diyakini tidak akan mengganggu produktivitas para pegawai di daerah. Sebab, pemerintah telah memiliki pengalaman yang cukup dalam menerapkan kebijakan WFH, khususnya saat Indonesia dilanda Covid-19.
Hal tersebut dapat menjadi modal yang cukup dalam mematangkan berbagai instrumen dalam menghadapi WFH sehari, khususnya dalam sektor pelayanan masyarakat.
"Pelayanan tetap jalan, semua tetap jalan dan bidang-bidang yang vital, bidang-bidang keamanan, kesehatan tetap jalan dengan baik dan pengalaman ini adalah pengalaman yang kita bisa ambil pada saat sekarang ini dimana kita melakukan WFH sehari," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam diskusi bertajuk “Gerakan Transformasi Budaya Kerja Baru Berbasis Keberlanjutan: Langkah Kecil, Dampak Besar” yang digelar Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Keberhasilan WFH ASN Bergantung pada Kedisiplinan Instansi Jaga Kualitas Pelayanan
Wihadi mengatakan, kebijakan WFH sehari bagi ASN ini juga diharapkan dapat mendukung langkah-langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah, terutama di tengah krisis energi yang tengah melanda dunia.
"Tapi dengan work from home saya kira efisiensinya dapat berjalan dengan baik, pelayanan juga tetap dapat berjalan dengan baik. Nah ini kita dorong kepada pemerintah dalam hal ini untuk yang namanya efisiensi ini bisa dilakukan dalam situasi krisis energi," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR sangat mendukung kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah, dan mendorong agar layanan tetap dapat berjalan dengan baik, termasuk di daerah.
"Jadi sinergi antara pemerintah dengan DPR saya kira sudah satu tone, satu frekuensi dan kita dorong terus pemerintah bagaimana melakukan layanan yang baik bahkan sampai pada masyarakat di bawah, masyarakat di kabupaten/kota itu sudah tidak ada masalah karena internet kita juga sudah dengan baik," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







