Belum Sepekan Menjabat, Sudaryono Suspend 833 SPPG dan Pecat Ratusan Pegawai BGN

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, melakukan berbagai terobosan sebelum tujuh hari menjabat. Salah satunya, menghentikan sementara (suspend) 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Ratusan SPPG tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya, di wilayah I (Sumatera) sebanyak 98 SPPG, wilayah II (Jawa dan Bali) sebanyak 311 SPPG, dan wilayah III ( Kalimantan, Sulawesi, Maluku, BALI, NTB, NTT, dan Papua) sebanyak 424 SPPG.
Sudaryono menyatakan, suspend dilakukan karena berbagai faktor. Seperti masalah higienis, permasalahan keracunan, kualitas yang kurang baik, serta tidak memenuhi standar khususnya terkait higienis dan juga sanitasi.
Baca Juga: Prabowo Minta Nanik Tetap Bantu BGN, Status Dewan Pengawas Masih Dikaji
"Terkait higienis, keracunan, ya kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang di kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPAL-nya," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, pihaknya telah memberi jangka waktu untuk melakukan pembenahan. Namun, hal tersebut tidak dapat terwujud.
"Jadi yang tidak ditemukan terhadap apa yang menjadi persyaratan itu yang tidak bisa. Kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki maka kami suspend secara permanen," ujarnya.
Selain melakukan suspend, BGN juga melakukan pemberhentian non ASN kepada 37 tenaga ahli dan 224 pegawai non ASN, dengan total keseluruhan 261 kasus.
Dia juga memberikan hukuman disiplin (Hukdis) ASN, kepada 39 orang hukuman disiplin ringan dan 9 orang disiplin berat dengan total keselurujan 48 orang.
Hukdis hingga pemberhentian yang dilakukan disebabkan oleh berbagai faktor dalam hal ini, seperti adanya pegawai yang melakukan judi online, tidak melakukan disiplin, serta terindikasi melakukan mengambil uang yang bukan hak nya.
Baca Juga: Pembentukan Dewan Pengawas BGN untuk Kawal Perbaikan Tata Kelola Lembaga
"Kemudian untuk hukuman ASN, P3K itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Ya jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu ya kan?" jelasnya.
Dengan kemajuan informasi dan teknologi saat ini, berbagai informasi mudah didapat. Dia meyakini, dengan hukdis dan berbagai hukuman yang diberikan dapat menjadi sanksi tegas serta memperbaiki kualitas SDM yang bekerja baik di BGN dalam melakukan tata kelola yang lebih baik.
"Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita korbankan bukan korbankan. Sebetulnya ya harus kita hukum orang-orang yang tidak baik yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









