Indonesia Punya Banyak Regulasi Soal Pangan, Tapi Petani Masih Susah dan Impor Tinggi

AKURAT.CO Pemerintah diminta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan hukum pangan nasional, agar mampu mewujudkan kedaulatan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengusulkan hal tersebut melalui penelitian disertasi doktoral bertajuk "Rekonstruksi Kebijakan Hukum Swasembada Pangan".
Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi di sektor pangan. Namun, implementasinya belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi petani, termasuk ketergantungan terhadap impor pangan.
Baca Juga: Kelapa Sawit Jadi Kunci Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Bernilai Tambah
"Selama ini kita punya banyak aturan tentang pangan. Tapi faktanya petani masih kesulitan, impor masih jadi andalan. Artinya ada yang salah dengan arah kebijakan hukum kita," kata Firman di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Dalam usulan disertasinya, Firman memfokuskan kajian pada tiga aspek utama. Pertama, rekonstruksi kebijakan hukum dari hulu hingga hilir dengan mengkaji kembali regulasi mengenai lahan pertanian, benih, pupuk, hingga tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, hukum harus lebih berpihak kepada petani sebagai produsen utama pangan nasional.
Kedua, menutup celah praktik impor yang dinilai berpotensi merugikan petani. Dia mengusulkan adanya pengaturan hukum yang lebih ketat sehingga impor pangan hanya dilakukan ketika produksi dalam negeri benar-benar tidak mencukupi, serta didahului dengan penyerapan gabah dan hasil panen petani.
Ketiga, membangun kedaulatan pangan yang berkeadilan. Melalui rekonstruksi kebijakan hukum tersebut, maka diharapkan regulasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin harga yang layak, kemudahan akses permodalan, dan kepastian usaha bagi petani serta nelayan.
Baca Juga: Prabowo Pimpin Panen Raya: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Firman menjelaskan, gagasan dalam usulan disertasinya lahir dari pengalaman selama bertugas di Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
Dia berharap, hasil kajian tersebut dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum pangan yang lebih berpihak kepada kepentingan nasional, memperkuat swasembada pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani maupun nelayan.
"Usulan disertasi ini berangkat dari pengalaman saya di Komisi IV. Kami berjuang untuk rakyat, tapi sering terbentur regulasi yang tidak memihak. Lewat kajian ini saya ingin memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembenahan kebijakan pangan ke depan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









