Alhamdulillah, Masa Tunggu Haji Reguler Turun dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

AKURAT.CO Pemerintah menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan di bawah Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri.
Selain menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pemerintah juga mengklaim berhasil memangkas rata-rata masa tunggu haji reguler dari 40 tahun menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengatakan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Seluruh jemaah diberangkatkan melalui 527 kelompok terbang (kloter), terdiri atas 267 kloter gelombang pertama dan 260 kloter gelombang kedua.
Kurnia menyebut profil jemaah menunjukkan perlunya penguatan layanan kesehatan dan aksesibilitas.
Dari total jemaah, terdapat 44.247 jemaah berusia di atas 65 tahun, 170.700 jemaah kategori risiko tinggi, 370 jemaah berkebutuhan khusus, serta 275 pengguna kursi roda.
Untuk mendukung operasional, pemerintah menyediakan 303 hotel, yakni 121 hotel di Madinah dan 182 hotel di Makkah.
Pemerintah juga mendistribusikan lebih dari 24,17 juta boks konsumsi, mengoperasikan 15.212 perjalanan bus antarkota dan 11.990 perjalanan bus salawat di Makkah, serta menerapkan sistem taradudi sebagai layanan transportasi selama puncak ibadah di Armuzna.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









