Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Nasional, Pemda Harus Evaluasi Tata Kelola Sampah

AKURAT.CO Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di harus menjadi alarm nasional bagi seluruh pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki tata kelola persampahan.
Kebakaran yang terjadi sejak 30 Juni 2026 tersebut, menjadi gambaran rapuhnya sistem pengelolaan sampah nasional yang masih didominasi praktik open dumping.
Perubahan iklim telah meningkatkan risiko kebakaran TPA secara signifikan. Karena itu, pemerintah tidak boleh lagi menganggap kebakaran TPA sebagai persoalan operasional semata, tetapi sebagai ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan publik, dan lingkungan.
Baca Juga: Tinjau Sekolah Bekas Kebakaran di Gorontalo, Gibran Janji Percepat Perbaikan Kelas
"Jatiwaringin adalah alarm keras bahwa open dumping sudah tidak bisa ditoleransi. Dalam kondisi El-Nino kuat, TPA yang dibiarkan terbuka bisa berubah menjadi tungku api raksasa yang mengancam kesehatan warga dan mencemari udara," kata Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2026).
Berdasarkan berbagai proyeksi klimatologi, Indonesia berpotensi menghadapi El-Nino dengan intensitas tinggi yang bertepatan dengan fase positif Indian Ocean Dipole (IOD) pada paruh kedua tahun 2026.
Kombinasi tersebut memperpanjang musim kemarau, meningkatkan suhu udara, serta memperbesar risiko kebakaran di berbagai TPA yang masih menggunakan sistem penimbunan terbuka.
Dia mengingatkan bahwa pengalaman siklus El-Nino sebelumnya menunjukkan ancaman tersebut bukan sekadar prediksi.
"Puluhan TPA di berbagai daerah pernah mengalami kebakaran, sementara hingga kini masih terdapat jutaan ton sampah nasional yang dikelola menggunakan metode open dumping. Ancaman kebakaran tidak selalu berasal dari sumber api di luar," tuturnya.
Proses pembusukan sampah organik secara alami menghasilkan panas dan gas metana. Ketika musim kemarau, panas akan terperangkap di dalam timbunan hingga memunculkan bara api bawah permukaan yang sangat sulit dipadamkan.
Baca Juga: Rumah Rusak 80% Akibat Kebakaran, Anisa Rahma dan Anandito Dwis Pilih Bertahan dan Renovasi Bertahap
"Api di TPA berbeda dengan api di bangunan biasa. Yang terlihat di permukaan sering kali hanya gejalanya. Bara sebenarnya berada jauh di dalam gunungan sampah," tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa dampak kebakaran ini jauh lebih kompleks dibandingkan kebakaran biasa. Pembakaran sampah campuran menghasilkan karbon monoksida, partikulat halus (PM2.5 dan PM) hingga potensi dioksin dan furan dari pembakaran plastik yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.
"Peristiwa di Jatiwaringin telah memperlihatkan besarnya dampak sosial yang ditimbulkan. Ratusan warga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan, puluhan warga harus mengungsi, sementara kelompok rentan seperti balita, lansia, dan ibu hamil menjadi pihak yang paling terdampak. Selain itu, pemadaman air dalam juga berpotensi meningkatkan pencemaran air tanah dan sungai akibat lindi," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








