Komisi II Dorong KPU-Bawaslu Kaji E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri, Rifqinizamy: Metode Sekarang Rawan Disalahgunakan

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong KPU dan Bawaslu mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri.
Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu yang selama ini dihadapi WNI di luar negeri.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama ketua KPU dan ketua Bawaslu dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
"Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan," ujar Rifqinizamy.
Legislator Fraksi Partai Nasdem tersebut menilai penerapan e-voting layak dipertimbangkan karena sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri telah memiliki akses terhadap perangkat digital, khususnya gawai.
Selain itu, tidak semua WNI di luar negeri memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
"Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara," jelasnya.
Oleh karena itu, Rifqinizamy berpandangan WNI di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
Menurutnya, karakteristik dan persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat di dalam negeri sehingga memerlukan pendekatan representasi yang lebih tepat.
Ia juga mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, di mana terdapat kursi parlemen yang secara khusus mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.
Model tersebut dinilai dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat representasi WNI di luar negeri dalam sistem politik nasional.
"Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik," terang Rifqinizamy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








