Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Dokumen yang Perlu Dibawa!

AKURAT.CO Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, maka seluruh masyarakat Indonesia perlu tahu cara cek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada waktu Pilkada 2024 dilaksanakan.
Pemilih yang sudah terdaftar dapat memberikan suara di lokasi TPS Pilkada yang telah ditentukan pada hari pelaksanaan, disesuaikan dengan alamat yang tercantum di KTP.
TPS tersebut kemungkinan sama dengan yang digunakan saat Pemilu 2024, namun tetap ada kemungkinan lokasi TPS Pilkada 2024 berbeda dari TPS sebelumnya.
Maka dari itu, masyarakat perlu tahu cara mudah untuk cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN
Mengutip berbagai sumber, Senin (25/11/2024), berikut cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang mudah dan bisa dilakukan secara online.
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Online
1. Buka situs resmi yang disediakan oleh KPU untuk pengecekan data pemilih di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
3. Lalu, masukkan nomor HP yang terhubung ke aplikasi WhatsApp, untuk dikirim kode OTP.
4. Kemudian, masukkan kode OTP yang sudah terkirim melalui WhatsApp
5. Klik 'Konfirmasi.'
6. Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas, jika data kamu sudah terdaftar. Data lain yang juga muncul, yaitu berupa nama lengkap Pemilih, NIK dan NKK, serta nama kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Baca Juga: Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN
Dokumen yang Harus Dibawa ke Lokasi TPS Pilkada 2024
Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 perlu membawa dokumen tertentu, di antaranya adalah:
1. Untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): wajib membawa KTP atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos).
2. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb): harus membawa KTP atau suket serta Formulir Model A (surat pindah memilih).
3. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): cukup membawa KTP elektronik atau suket.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa untuk mempermudah proses pencoblosan saat Pilkada 2024.
Itulah informasi lengkap untuk cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui untuk pemilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








