Kemenkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi di Daerah Terpencil

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji pemberian insentif khusus bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong pemerataan tenaga kesehatan sekaligus memperkuat layanan kesehatan di wilayah yang masih kekurangan dokter.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kajian tersebut dilakukan setelah pemerintah berhasil menjalankan program insentif bagi dokter spesialis yang ditempatkan di berbagai daerah.
"Untuk masalah insentif yang selanjutnya, kita sudah berhasil memberikan Rp30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Budi, keberhasilan program itu menjadi dasar bagi Kemenkes untuk menyiapkan skema serupa bagi dokter umum dan dokter gigi di wilayah DTPK.
"Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah DTPK," ujarnya.
Selain menyiapkan insentif, Kemenkes juga menyusun kebijakan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan tenaga kesehatan antara daerah maju dan daerah tertinggal.
Baca Juga: 4 Cara Melepas Penat Setelah Seharian Beraktivitas, Bantu Tubuh dan Pikiran Kembali Segar!
Salah satunya melalui pemberian insentif penugasan bagi tenaga medis yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan layanan kesehatan.
Budi menuturkan, ketimpangan distribusi dokter masih menjadi tantangan besar.
Di daerah terpencil, seorang dokter bisa melayani ribuan pasien karena minimnya jumlah tenaga medis, berbeda dengan kondisi di kota besar yang relatif memiliki jumlah dokter memadai.
"Di Jakarta dokternya cukup sehingga beban kerja bisa terbagi. Tapi di Mamberamo satu dokter bisa menangani 1.000 sampai 2.000 pasien karena jumlah dokternya sangat terbatas," katanya.
Sebagai bentuk afirmasi, pemerintah juga memberikan prioritas bagi putra daerah dari wilayah terpencil untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis dengan harapan mereka kembali mengabdi di daerah asal.
Selain itu, Kemenkes telah menjalankan program beasiswa dan fellowship afirmasi bagi dokter dari daerah serta tengah menyusun roadmap perlindungan tenaga kesehatan, sistem remunerasi, dan pengembangan karier.
"Kami juga sedang menyusun roadmap perlindungan, remunerasi, dan pengembangan karier tenaga kesehatan agar distribusi dokter antara layanan primer dan layanan sekunder semakin merata," pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









