Komisi III DPR: Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Terberat

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku pengayekapan dan penganiyaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
Dia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Sebab, kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan dan harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang maksimal.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Dia menilai, perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, Komisi III DPR meminta penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Tangkap Buronan Kasus Penyekapan Bandung
Habiburokhman menjelaskan, pengenaan pasal dapat menggunakan berbagai instrumen yang ada seperti KUHP sampai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU TPKS jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan, penerapan hukuman maksimal diperlukan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9Prabowo Minta Mafia dan Kartel Haji Diberantas, Dorong Audit Forensik Keuangan
- 10KPK Dalami Setoran Berjenjang dari Kantor Pertanahan hingga Pejabat Kementerian ATR/BPN








