PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional

AKURAT.CO Pemerintah memastikan bahwa pemberlakuan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti sebesar 1,5 persen merupakan komitmen dalam memberikan afirmasi, dukungan, serta perlindungan bagi penulis Indonesia, agar dapat terus berkarya secara produktif dan berkelanjutan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limasento, menyampaikan, setiap gagasan besar yang mendorong kemajuan peradaban selalu berawal dari sebuah tulisan.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal ini dihadirkan untuk memperkuat ekosistem literasi nasional sekaligus menjadi bagian integral dari upaya strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Hampir setiap gagasan besar berawal dari sebuah tulisan. Karena itu, melalui kebijakan PPh final atas royalti sebesar 1,5 persen, pemerintah berupaya mendukung para penulis Indonesia untuk terus berkarya, guna memperkuat ekosistem literasi nasional sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas Haryo, melalui keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kebijakan insentif perpajakan ini merupakan bagian dari paket stimulus komprehensif yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk diimplementasikan pada semester kedua tahun 2026.
Baca Juga: Pemerintah Sepakati PPh Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen
Langkah ini diambil guna memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para pekerja kreatif di bidang literasi untuk berkembang.
Haryo menjelaskan bahwa melalui pemberian stimulus fiskal tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya lebih banyak karya-karya anak bangsa yang berkualitas tinggi, sekaligus memperluas kontribusi sektor kreatif berbasis pengetahuan terhadap pembangunan nasional.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus yang disiapkan pemerintah untuk semester dua tahun 2026. Insentif tersebut diharapkan dapat melahirkan lebih banyak karya anak bangsa yang berkualitas, dan memperluas kontribusi sektor kreatif berbasis pengetahuan bagi pembangunan Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memandang bahwa keberpihakan terhadap dunia literasi dan kesejahteraan para penulis bukan sekadar kebijakan ekonomi jangka pendek, melainkan sebuah investasi kebudayaan dan intelektual yang krusial bagi masa depan generasi penerus.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di industri penerbitan, komunitas penulisan, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan stimulus semester dua tahun 2026 ini. Agar dapat berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, serta mampu mendorong gairah industri kreatif berbasis pengetahuan di Indonesia.
"Dukungan terhadap dunia literasi adalah investasi bagi masa depan bangsa," kata Haryo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok




