Ratusan Perusahaan Daerah Masih Merugi, Mendagri: Sebaiknya Ditangani Ditjen Khusus

AKURAT.CO Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dilakukan melalui pembentukan direktorat jenderal (ditjen) khusus di Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, jumlah BUMD yang mengalami kerugian masih tinggi, serta lemahnya tata kelola perusahaan daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, dari total BUMD yang ada saat ini, sekitar 300 perusahaan atau 27,50 persen tercatat mengalami kerugian. Selain itu, kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah juga masih rendah.
"Jumlah Badan Usaha Milik Daerah yang mengalami kerugian itu sekitar 300 atau 27,50 persen. Ini rugi," kata Tito, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi yaitu pada aspek tata kelola. Salah satu indikatornya ialah ketimpangan struktur organisasi di sejumlah perusahaan daerah. Di mana jumlah dewan pengawas dan komisaris lebih banyak dibandingkan direksi.
Baca Juga: Perkuat Kepedulian Sosial, Mendagri Minta Penyaluran Daging Kurban Optimal dan Tepat Sasaran
Kinerja keuangan BUMD juga belum optimal. Dalam hal ini, dividen yang dihasilkan hanya sekitar satu persen dari total aset, sementara laba perusahaan rata-rata hanya mencapai 1,9 persen dari total aset.
Selain itu, kelemahan pengawasan masih ditemukan di banyak BUMD. Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas internal.
"Ini kelihatan bahwa persoalan adalah paling utama di bidang tata Kelola," kata Tito.
Karena itu, Kemendagri telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti pemerintah daerah diminta memenuhi komitmen penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan daerah pada sektor keuangan, serta BUMD juga didorong menerapkan target kinerja yang terukur.
"Jadi, dibuat KPI dengan pemenuhan target laba sekurang-kurangnya di atas suku bunga bank. Kalau tidak, ya lebih baik simpan di bank," ujar Tito.
Baca Juga: Jaga Inflasi, Mendagri Minta Pemda Antisipasi Dampak Dinamika Geopolitik Global
Lemahnya pengaturan rekrutmen di luar sektor perbankan turut menjadi salah satu faktor yang memicu masalah tata kelola. Hal ini berbeda dengan bank daerah yang mengikuti mekanisme seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tito menekankan pentingnya efisiensi biaya operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.
Di sisi operasional, ia meminta BUMD secara rutin melakukan survei kepuasan pelanggan, serta menyelaraskan investasi pemerintah daerah dengan rencana bisnis perusahaan.
Kemendagri mendorong pembentukan tim seleksi yang kompeten dan proses rekrutmen direksi maupun komisaris yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai terlalu banyak biaya untuk operasional yang tidak perlu," ujar Tito.
Baca Juga: Kemendagri: Otsus Papua Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan OAP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








