Putusan MK Soal Status Jakarta Tak Berarti Hentikan Pembangunan IKN Nusantara

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota, tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.
Menurutnya, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas nasional.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Indrajaya: Pindah ke IKN Tak Bisa Sekadar Kehendak Politik
Dia menilai, putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses perpindahan ibu kota secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial dan ekonomi nasional.
Konsep pembangunan IKN ke depan dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang merepresentasikan transformasi pembangunan berkelanjutan.
"IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," ujarnya.
Politikus PDIP itu juga menilai untuk sementara IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan nasional.
"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," katanya.
Romy pun mengajak seluruh elemen bangsa melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bagi Indonesia, bukan sekadar proyek jangka pendek.
Baca Juga: Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 8Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








