WFH Hari Jumat Tidak Wajib untuk Perusahaan Swasta

AKURAT.CO Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi sektor swasta tidak bersifat wajib.
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH yang disampaikan pemerintah melalui surat edaran lebih bersifat imbauan. Guna mendorong penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif, terutama dalam rangka efisiensi energi.
"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menentukan harinya. Jadi, sekali lagi work from home itu sifatnya imbauan," ujar Menaker.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong perubahan perilaku dunia kerja agar lebih fleksibel dalam merespons kebutuhan. Termasuk optimalisasi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: BKKBN Perketat Pengawasan Harian MBG, Distribusi Diminta Tepat Sasaran Meski WFH
"Semangat kita, surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi," kata Menaker.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang berbeda, sehingga kebijakan tidak dapat diterapkan secara seragam.
"Kami sangat sadar bahwa perusahaan memiliki karakteristik yang khas, jadi tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Menaker menambahkan, pemerintah telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan sektor pelayanan publik.
Selain itu, ia memastikan kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pertumbuhan ekonomi maupun produktivitas industri.
Baca Juga: Bebas Tentukan WFH
"Kita tidak ingin edaran ini berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi naik, pekerja produktif, dan industri tetap maju," ujar Menaker.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









