Kadispenad: Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Saat Pengawalan Konvoi

AKURAT.CO TNI menjelaskan kronologi dua anggotanya yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di daerah penugasan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), pada Senin (30/3/2026).
Insiden tersebut terjadi hanya sekitar 24 jam dari peristiwa sebelumnya yang juga menewaskan satu prajurit TNI.
Berdasarkan laporan dari daerah Penugasan, insiden tewasnya dua prajurit TNI terjadi saat Tim Escort Kompi B Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL yang tergabung dalam Sector East Mobile Reserve_(SEMR) melaksanakan pengawalan konvoi Combat Support Service Unit (CSSU), dalam rangka tugas memberikan dukungan dari Mako Sektor Timur UNIFIL United Nations Post (UNP) 7-2 menuju Mako Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S/UNIFIL di UNP 7-1.
"Insiden terjadi di tengah eskalasi konflik tinggi. Di mana terjadinya ledakan pada kendaraan yang mengakibatkan gugurnya prajurit TNI atas nama Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan," tulis keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Konflik Israel-Hizbullah Kian Memanas, Penempatan TNI di Lebanon Harus Segera Dievaluasi
Brigjen Donny menyampaikan bahwa terdapat dua personel lainnya mengalami luka-luka yaitu Lettu Inf Sulthan Wirdean Maulana dan Praka Deni Rianto, yang sudah dievakuasi dan dalam penanganan medis di Rumah Sakit St. George, Beirut.
Dia menegaskan bahwa dalam melaksanakan penugasan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian, TNI tetap mengutamakan keselamatan prajurit dengan tetap meningkatkan kewaspadaan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) UNIFIL.
"Untuk mengetahui penyebab insiden tersebut UNIFIL saat ini sedang melaksanakan investigasi, TNI juga terus memonitor perkembangan situasi serta menyiapkan langkah-langkah kontijensi dihadapkan pada dinamika di daerah misi Lebanon," jelas Brigjen Donny.
Baca Juga: Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Dewan Keamanan Darurat, Imbas Gugurnya Tiga Personel TNI di Lebanon
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








