Kapan THR 2026 Cair? Ini Ketentuan Resmi dari Kemnaker

AKURAT.CO Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 cair menjadi pertanyaan banyak pekerja menjelang Lebaran nanti. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah menerbitkan aturan resmi terkait pencairan THR bagi karyawan.
Aturan ini menegaskan bahwa THR 2026 wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting diketahui agar pekerja memahami haknya dan perusahaan tidak melanggar regulasi yang ada.
Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 3 HK 04 00 III 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli, dikutip dari Antara, Selasa (3/3).
Baca Juga: Besaran THR Pensiunan PNS 2026 Jelang Lebaran, Cek Jadwal Cair dan Rinciannya
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Berdasarkan aturan resmi, THR 2026 diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Hak ini berlaku untuk pekerja dengan status karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Selama masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, pekerja tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan.
Dengan demikian, baik pekerja PKWTT maupun PKWT sama-sama memiliki hak atas THR 2026.
Jadwal Pencairan THR 2026
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan juga dianjurkan untuk membayarkan THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








