Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ternyata Segini Kekayaan Gubernur Kaltim

AKURAT.CO Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, tengah menjadi sorotan publik terkait rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Di tengah polemik tersebut, laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi perhatian.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang dilaporkan pada 20 Maret 2025, Rudy tercatat memiliki total kekayaan Rp166.521.104.827 setelah dikurangi utang. Politikus Partai Golkar itu melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp26.500.500.000.
Aset tersebut meliputi:
- Tanah dan bangunan 200 m2/50 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp250.500.000;
- Tanah dan bangunan 170 m2/170 m2 di Samarinda senilai Rp3.000.000.000;
- Tanah dan bangunan 685 m2/590 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp6.200.000.000;
- Tanah dan bangunan 720 m2/590 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp15.000.000.000;
- Tanah seluas 100.000 m2 di Penajam Paser Utara senilai Rp2.050.000.000.
Baca Juga: KPK Angkat Suara soal Belanja Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Transparansi Jadi Sorotan
Untuk kendaraan, Rudy melaporkan tiga unit mobil dengan total nilai Rp250.000.000, yakni Honda CR-V 2010, Honda Freed 2008, dan Suzuki X-Over 2007. Selain itu, dia mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp450.000.000, kas dan setara kas Rp28.015.084.827, serta harta lainnya mencapai Rp224.000.000.000.
Namun, Rudy juga memiliki utang sebesar Rp112.694.480.000. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tercatat Rp166,5 miliar.
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Sementara itu mengenai polemik mobil dinas, Rudy menegaskan hingga kini belum menerima mobil dinas baru dan masih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas pemerintahan.
"Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," kata Rudy kepada awak media, Senin (23/2).
Dia beralasan kebutuhan kendaraan dinas baru berkaitan dengan intensitas kunjungan tamu, mengingat Kalimantan Timur merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ujarnya.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo Salurkan Rp270 Juta ke Keluarga Risiko Stunting di Paser Kaltim
Rudy menyebut, pengadaan kendaraan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas mesin kendaraan kepala daerah maksimal 3.000 cc untuk sedan dan 4.200 cc untuk jeep.
"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyarankan agar rencana pembelian mobil dinas tersebut ditinjau ulang. "Kami sarankan gubernur meninjau ulang, melakukan evaluasi pembelian mobil dinas agar sesuai dengan prinsip efisiensi. Kami juga sudah sampaikan langsung kepada beliau," kata Bima Arya melalui pesan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





