Revisi UU Haji, Kemenhaj Usulkan BPKH Wajib Lapor Langsung ke Menteri

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala langsung kepada Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat pembahasan revisi UU bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Dahnil.
Menurutnya, kewajiban pelaporan itu penting untuk menegaskan posisi menteri sebagai pemegang mandat pengelolaan keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat.
Dahnil menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencakup seluruh kebijakan strategis pengelolaan keuangan haji. Hal itu termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat dari dana yang dikelola.
Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Umrah via Asrama Haji Bukan Wajib, Hanya Opsi Layanan
“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” katanya.
Ia menambahkan, konstruksi hukum dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menempatkan keuangan haji sebagai bagian dari keuangan pemerintah secara normatif. Dengan demikian, tanggung jawab akhir terhadap dana setoran jamaah berada di tangan pemerintah.
Pembahasan revisi UU ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana haji, sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








