Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Pelecehan Seksual di Kampus

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yulianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan merespons dugaan kasus pencabulan yang melibatkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo terhadap mahasiswinya.
Brian menyampaikan, upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai mekanisme, termasuk penegakan aturan internal di kampus.
Ia menyebut, pihaknya juga telah membentuk komisi disiplin untuk memastikan penegakan aturan berjalan tegas dan konsisten.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan membentuk komisi, seperti komisi disiplin, untuk penegakan aturan. Perundungan dan pelecehan seksual adalah hal yang terus-menerus menjadi perhatian kami,” ujar Brian usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, setiap pelanggaran di lingkungan akademik akan langsung ditindaklanjuti tanpa toleransi. Pemeriksaan akan segera dilakukan, dan sanksi tegas dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Setiap ada pelanggaran, kami langsung lakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, maka akan langsung diberikan hukuman,” tegasnya.
Brian berharap langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Pengumpulan ZIS Ramadan 2026 Ditargetkan Mencapai Rp515 Miliar
Ia juga mengimbau civitas akademika untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pelecehan, perundungan, maupun pembulian.
“Kami berharap ini terus meningkatkan kesadaran. Kami juga mengimbau seluruh civitas akademika agar tidak ragu melaporkan jika terjadi pembulian, pelecehan, atau perundungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menjadikan kampus dan ruang akademik sebagai tempat yang aman bagi mahasiswa maupun tenaga pendidik.
“Komitmen kami sangat jelas, kampus harus bebas dari pembulian, pelecehan, dan perundungan,” katanya.
Sebelumnya, seorang guru besar UIN Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berusia 18 tahun. Korban diduga dicabuli dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Laporannya sudah masuk dan akan dikembangkan,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan pencabulan terjadi di sebuah ruko di Palopo pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat kejadian, korban dalam kondisi pingsan dan dibawa masuk ke lokasi oleh seorang saksi berinisial R bersama terlapor.
Atas peristiwa tersebut, korban dan keluarganya melaporkan Prof ER ke Polres Palopo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 415.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









