Perusahaan Didorong Sediakan Rumah Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, pekerja perempuan di Indonesia masih rentan mengalami kekerasan, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.
Karena itu, Kemen PPPA mendorong dunia usaha untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai layanan awal bagi korban.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat, sepanjang 2021–2024 terdapat 1.124 perempuan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.
“Jumlah ini sangat mungkin hanya mewakili sebagian kecil kasus yang terjadi. Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, merasa malu, atau tidak mengetahui jalur pelaporan,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Sebagai upaya penguatan perlindungan, Kemen PPPA telah menerbitkan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023—perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020—yang menjadi pedoman perusahaan dalam membangun mekanisme pencegahan, penanganan laporan, tindak lanjut kasus, hingga pendampingan korban melalui penyediaan RP3.
Baca Juga: Bukan Lagi Penonton, Indonesia Ikut Mengarahkan Arah Ekonomi Global
RP3 dirancang sebagai ruang aman yang dapat diakses pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan, sekaligus penghubung menuju layanan resmi seperti UPTD PPA, SAPA 129, dan berbagai penyedia layanan lainnya.
“RP3 memungkinkan perusahaan memiliki sistem dukungan awal yang jelas, terstruktur, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tambahnya.
Arifah mengapresiasi komitmen PT Evoty yang telah membentuk RP3 di lingkungan perusahaannya.
Menurutnya, fasilitas tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pekerja perempuan, tetapi juga berdampak positif pada performa perusahaan.
“RP3 berpotensi meningkatkan rasa aman, nyaman, dan kesetaraan di tempat kerja. Lingkungan yang aman adalah investasi penting untuk menjaga produktivitas, loyalitas, kesehatan mental, dan kesejahteraan pekerja,” kata Menteri PPPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








