Himpuh: Kuota Haji Khusus Berpotensi Tidak Terserap Penuh

AKURAT.CO Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menilai kuota haji khusus tahun 2026 berpotensi tidak terserap seluruhnya. Potensi tersebut dipicu oleh kekakuan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama di tengah masa transisi kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik mengatakan, persoalan penyerapan kuota haji khusus sudah mulai muncul sejak tahap awal penyelenggaraan, bukan pada fase pelaksanaan.
“Kini, isunya sudah berkembang bahwa haji 2026 sudah terjadi dan akan terjadi tidak akan terserapnya kuota (haji khusus) 100 persen. Ini disebabkan kekakuan norma Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: KPK: Biro Travel Haji Masih Takut Ungkap Aliran Dana ke Oknum Kemenag
Firman menjelaskan, penyelenggaraan haji khusus memiliki karakteristik berbeda dengan haji reguler yang sepenuhnya dikelola pemerintah. Menurutnya, fase persiapan menjadi tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kalau dari sisi fase, kami (biro travel haji khusus) punya empat fase. Pertama, pra-haji. Kedua, persiapan. Ketiga, pelaksanaan. Keempat, pasca(-haji). Yang paling penting di sini adalah persiapan,” ujarnya.
Ia memaparkan, idealnya persiapan haji dimulai setelah pemerintah Indonesia menerima kuota dari Arab Saudi. Selanjutnya dilakukan pembagian kuota reguler dan khusus, akurasi data calon jamaah, hingga proses pelunasan, penetapan petugas, dan pengurusan visa.
Namun, Firman menilai tahapan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah ditetapkan kuota 8 persen untuk haji khusus, akurasi data calon jamaah justru tidak dilakukan lebih dahulu. Bahkan, estimasi jumlah jamaah haji khusus yang siap berangkat disebut muncul dalam dua versi berbeda.
Menurut Firman, perbedaan data tersebut tidak lepas dari proses transisi kelembagaan antara Kemenag dan Kemenhaj RI pada 2025.
“Karena sama-sama kita ketahui, di Agustus (2025) masih Kementerian Agama yang mengurus perjalanan haji ini. Kemudian, di bulan September (2025) sudah ada kementerian yang baru. Sehingga, data estimasi yang keluar pada saat itu sangat jauh berbeda antara yang satu dan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan sistem pengguna (user) dalam proses haji justru didasarkan pada data estimasi versi Kemenag, bukan versi kementerian baru.
“Celakanya, pembentukan user untuk proses haji itu berdasarkan estimasi versi Kementerian Agama, bukan versi Kementerian Haji,” kata Firman.
Baca Juga: PBNU: Pernyataan Dahnil Anzar Tak Beradab Saat Tanggapi Kritik Anwar Abbas soal Layanan Haji
Firman menegaskan, ketidakakuratan data berisiko menyebabkan calon jamaah yang seharusnya berangkat pada tahun ini justru gagal berangkat karena terlewati oleh jamaah lain.
“Dan tanpa akurasi data ini, sangat punya potensi jumlah haji berangkat terloncat oleh jumlah lain, ini sudah terjadi di kami. Di PIHK, ada jumlah haji yang seharusnya berangkat, namun tidak bisa berangkat, karena terloncat oleh jumlah lainnya,” ujarnya.
Himpuh berharap pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan dan sinkronisasi data agar penyerapan kuota haji khusus dapat berjalan optimal dan tidak merugikan calon jamaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










