Pemerintah Perjuangkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tim Pendamping Keluarga

AKURAT.CO Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) tengah memperjuangkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) agar memperoleh perlindungan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan, TPK merupakan tenaga lini lapangan yang memiliki peran strategis, termasuk menjalankan tugas tambahan dalam pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
Menurutnya, beban dan risiko kerja yang dihadapi TPK perlu diimbangi dengan perlindungan jaminan sosial.
“Ini yang sedang kami perjuangkan, agar TPK mendapatkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,” kata Wihaji saat audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menyampaikan, anggaran untuk mendaftarkan TPK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diajukan dan diharapkan segera terealisasi.
“Telah diajukan dan akan segera direalisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyatakan dukungan terhadap rencana perlindungan jaminan sosial bagi TPK.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Baca Juga: DPR Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer dan Aktivis
Eko menjelaskan, TPK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat perlindungan, termasuk penggantian penghasilan jika mengalami kecelakaan kerja.
“Jika pekerja dirawat dan tidak bisa bekerja, penghasilannya akan diganti. Misalnya dirawat selama satu tahun, maka keluarga tetap menerima penghasilan setiap bulan selama periode tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendukbangga/BKKBN akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data TPK yang telah dan belum terdaftar.
Seluruh TPK yang belum terlindungi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








