Akurat

Rekrutmen PPPK KemenHAM Dibuka 7 Januari 2026! Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat Lengkapnya

Iim Halimatus Sadiyah | 6 Januari 2026, 23:29 WIB
Rekrutmen PPPK KemenHAM Dibuka 7 Januari 2026! Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat Lengkapnya

AKURAT.CO Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) kembali membuka rekrutmen PPPK untuk tahun anggaran 2025.

Proses pendaftaran rekrutmen PPPK ini diselenggarakan mulai dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagai bagian dari langkah strategi pemerintah dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kinerja pemajuan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Lowongan PPPK yang dibuka pada tahun 2026 ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, terutama para lulusan perguruan tinggi yang bercita-cita berkarier sebagai aparatur pemerintah di lingkungan Kementerian HAM.

Oleh karena itu, peserta diharapkan segera melakukan persiapan sejak dini, mulai dari melengkapi berkas administrasi hingga memahami seluruh ketentuan dan tahapan seleksi.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026 di SSCASN: Panduan Lengkap Akun, Dokumen, dan Tahapan

Berdasarkan informasi resmi dari situs Kementerian HAM, tersedia sebanyak 500 formasi yang dapat diisi oleh lulusan Strata 1 (S1) dari beragam jurusan, sehingga kesempatan ini terbuka bagi berbagai latar belakang pendidikan.

Jadwal Rekrutmen PPPK Kementerian HAM

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi dibuka pada 7–23 Januari 2026 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun SSCASN.

  1. Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026

  2. Seleksi Pendaftaran: 7 – 23 Januari 2026

  3. Seleksi administrasi: 8 – 29 Januari 2026

  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Januari 2026

  5. Masa sanggah seleksi administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026

  6. Jawab sanggah seleksi administrasi: 1 – 3 Februari 2026

  7. Pengumuman pasca masa sanggah seleksi administrasi: 4 Februari 2026

  8. Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026

  9. Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026

  10. Pengumuman hasil seleksi kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026

  11. Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 7 – 16 Maret 2026

  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis): 27 – 31 Maret 2026

  13. Pengumuman hasil akhir (kelulusan): 11 April 2026

  14. Masa sanggah hasil kelulusan: 12 – 14 April 2026

  15. Jawab sanggah hasil kelulusan: 12 – 15 April 2026

  16. Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan: 26 April 2026

  17. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026

  18. Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026

Cara Daftar Rekrutmen PPPK Kementerian HAM

Berikut panduan pendaftaran rekrutmen PPPK KemenHAM 2025 yang mudah dipahami:

  1. Calon pelamar wajib membuat akun sekaligus melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id .

  2. Isi seluruh formulir pendaftaran dengan data kependudukan yang sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan perekaman e-KTP asli yang diterbitkan oleh Dukcapil atau instansi yang berwenang.

  3. Pembuatan akun hanya memastikan dapat dilakukan satu kali, sehingga data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

  4. Pelamar wajib menyimpan dan mengingat nama pengguna serta kata sandi akun SSCASN untuk keperluan seleksi selanjutnya.

  5. Pelamar yang terbukti mendaftar lebih dari satu jabatan dan/atau satu unit kerja/penempatan, atau menggunakan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan-undangan.

  6. Setelah seluruh proses pendaftaran selesai, pelamar diharuskan mencetak kartu pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai bukti keikutsertaan seleksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, peluang untuk lolos ke tahapan seleksi berikutnya akan semakin terbuka.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka Besok: Ini Jadwal Lengkap, Jabatan, dan Syaratnya

Syarat Daftar Rekrutmen PPPK Kementerian HAM

  1. Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .

  3. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

  4. Tidak pernah menjatuhkan hukuman pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana dua tahun atau lebih.

  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN dan BUMD.

  6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu), prajurit TNI, atau anggota Polri.

  7. Tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

  8. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran pada proses seleksi ASN.

  9. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN (CPNS atau PPPK) dan masih dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai.

  10. Tidak pernah menyatakan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN atau setelah memperoleh nomor induk, selama masih dalam masa sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

  11. Belum pernah mendaftar seleksi PPPK di instansi lain pada periode penetapan kebutuhan ASN Tahun 2025 oleh Kementerian PANRB.

  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.

  13. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

  • Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan dengan IPK minimal 2,75.

  • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan IPK wajib telah disetarakan oleh kementerian yang berwenang di bidang pendidikan.

  1. Sehat jasmani dan rohani, yaitu kondisi fisik dan mental yang prima, mampu mengelola emosi, berpikir positif, serta berinteraksi sosial dengan baik, yang dibuktikan melalui:

  • Surat keterangan sehat Jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;

  • Surat keterangan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan

  • Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat adiktif lainnya dari instansi yang berwenang.

Dengan dibukanya rekrutmen PPPK Kementerian HAM tahun 2025, peluang untuk berkarier sebagai aparatur pemerintah kini semakin terbuka lebar bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Proses seleksi yang transparan dan terjadwal dengan jelas memberi kesempatan bagi para pelamar untuk mempersiapkan diri secara matang.

Dengan memahami alur pendaftaran, jadwal seleksi, serta persyaratan yang ditetapkan, calon peserta diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan dengan tertib dan optimal.

Kesempatan ini bukan hanya tentang memperoleh pekerjaan, tetapi juga menjadi jalan untuk berkontribusi langsung dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.