Syuriah PBNU: Tak Ada Pemecatan Gus Ipul, Pemecatan Gus Yahya Sah

AKURAT.CO Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa tidak ada pencopotan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan kabar yang muncul setelah rapat tanfidziyah yang dipimpin KH Yahya Cholil Staquf beberapa hari sebelumnya.
"Tidak benar (pencopotan Gus Ipul dari Sekjen PBNU)," kata Sarmidi kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Sebelumnya, Gus Yahya menetapkan rotasi jabatan melalui Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11/2025).
Dalam keterangan tertulis yang diterima, rapat tersebut memutuskan Amin Said Husni menjadi Sekjen menggantikan Gus Ipul, yang dipindahkan ke posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Rotasi juga menyasar sejumlah posisi lain, termasuk jabatan Bendahara Umum yang kini dijabat Sumantri Suwarno menggantikan Gudfan Arif Ghofur.
Baca Juga: Meski Hadiri Undangan Gus Yahya di Surabaya, PWNU Sumut Sepakat Sikap Rais Aam Agar Gus Yahya Mundur
Dalam risalah rapat tanfidziyah, langkah rotasi disebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengurai hambatan birokrasi internal.
“Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi,” demikian keterangan tertulis PBNU.
PBNU juga menegaskan bahwa rotasi jabatan mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Karena itu, seluruh keputusan perpindahan jabatan diklaim berada sepenuhnya dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah.
Selain membahas rotasi, rapat harian tanfidziyah juga menyentuh agenda lain, termasuk penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta masukan dari para pengurus wilayah terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, di tengah dinamika tersebut, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa pemecatan KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum adalah keputusan yang sah. Langkah ini berbeda dari pernyataan Gus Yahya yang menyebut surat pemecatan tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga: Wakili Warga NU Akar Rumput, KH Imam Jazuli Bikin Surat Terbuka untuk Gus Yahya
Menanggapi hal itu, KH Sarmidi Husna memastikan legalitas surat keputusan tersebut.
“Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” tegasnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan, kendala teknis menyebabkan surat tersebut belum mendapatkan stempel digital, sehingga versi yang tersebar masih memiliki tanda “draft”.
“Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara Digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, Syuriyah PBNU memperjelas dua hal sekaligus: rotasi Sekjen yang diumumkan kubu tanfidziyah dianggap tidak berlaku, sementara pemberhentian Gus Yahya dipastikan sudah final menurut keputusan Syuriyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










