Pimpinan DPR dan Pemerintah Gelar Audiensi Bersama Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX DPR, menggelar audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja (KSPPB) dan Partai Buruh, untuk mendengarkan masukan dan penyampaian draft RUU Ketenagakerjaan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Turut hadir dalam audiensi, Menteri Ketenagakerjaan, Yasierli; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI), Mukhtarudin.
"Atas nama pimpinan DPR kami menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas kehadiran bapak ibu dari koalisi serikat pekerja, partai buruh yang juga terdiri dari koalisi 64 serikat pekerja dan koalisi sembilan organisasi kerakyatan lainnya serta perwakilan dari FSPMI," kata Dasco membuka rapat.
Baca Juga: Batal Gelar Aksi, Delegasi Buruh Akan Temui Pimpinan DPR Siang Ini
"Pertemuan hari ini merupakan respon dari pihak kami DPR RI atas surat permohonan audiensi dari KSPP terkait penyampaian draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami mengapresiasi inisiatif dan partisipasi aktif saudara-saudara dari KSPPB dalam menyuarakan apresiasi aspirasi pekerja Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan dengan adanya pertemuan tersebut maka aksi buruh yang direncanakan digelar hari ini dibatalkan.
"Delegasi 50 orang perwakilan KSP-PB pada selasa tanggal 30 September 2205 jam 12.00 WIB akan diterima oleh pimpinan DPR RI dalam rangka menyerahkan draft sandingan RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia," ujarnya, kepada wartawan.
Said Iqbal menjelaskan, Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari Partai Buruh, empat konfederasi serikat buruh, 59 federasi serikat pekerja tingkat nasional dari berbagai sektor industri dan sembilan organisasi kerakyatan seperti serikat petani, komunitas ojol, Jala PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan hingga tenaga honorer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








