Akurat

Guru ASN Naik Gaji, Komisi X DPR Ingatkan Prabowo: Jangan Lupakan Guru Honorer!

Paskalis Rubedanto | 22 September 2025, 17:05 WIB
Guru ASN Naik Gaji, Komisi X DPR Ingatkan Prabowo: Jangan Lupakan Guru Honorer!

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan dosen.

Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

“Saya menyambut baik kebijakan ini. Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, isu peningkatan kesejahteraan guru sudah lama menjadi perhatian Komisi X.

Menurutnya, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan penghasilan terbatas, sehingga sulit sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Kenaikan gaji bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja lebih tenang dan produktif,” jelas legislator asal NTB II itu.

Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Terbuka Dengarkan Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan

Meski begitu, Lalu mengingatkan agar kebijakan kenaikan gaji diiringi dengan peningkatan kinerja.

“Peningkatan gaji ini harus mendorong mereka untuk berinovasi, memperbarui metode pembelajaran, serta lebih aktif membimbing siswa dan mahasiswa. Dengan begitu, kualitas pendidikan nasional ikut terdongkrak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperhatikan guru honorer yang selama ini masih bergaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp300 ribu per bulan.

“Guru honorer punya peran besar dalam memajukan pendidikan, tapi kesejahteraan mereka sering terabaikan. Sudah seharusnya pemerintah juga menaikkan gaji mereka. Tahun depan tidak boleh ada lagi guru honorer bergaji Rp300 ribu,” tegas Ketua DPW PKB NTB itu.

Lalu menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan nasib guru honorer agar mendapatkan hak yang lebih layak.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Baca Juga: DPR Soroti Reformasi Polri, Puan Minta Tim Transformasi Bawa Perubahan Nyata

Kenaikan gaji tersebut difokuskan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.