Akurat

BSU Belum Cair? Begini Cara Cek di Pospay Sebelum 3 Agustus 2025, Jangan Sampai Hangus!

Shalli Syartiqa | 30 Juli 2025, 21:20 WIB
BSU Belum Cair? Begini Cara Cek di Pospay Sebelum 3 Agustus 2025, Jangan Sampai Hangus!

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah mulai disalurkan sejak awal Juni, namun banyak penerima yang masih belum menerima dananya.

Program BSU, yang juga dikenal sebagai Bantuan Subsidi Gaji, merupakan inisiatif pemerintah yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan pekerja formal.

Dana sebesar Rp600.000, yang merupakan gabungan dari Rp300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli 2025, dicairkan sekaligus. Batas waktu pencairan BSU adalah 3 Agustus 2025. Lebih dari 1 juta penerima BSU tercatat belum mencairkan bantuan ini.

Penyebab BSU Belum Cair

Ada beberapa alasan umum mengapa BSU belum cair ke rekening penerima.

1. Tidak Memenuhi Syarat

Pekerja mungkin tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Hal ini bisa terjadi jika peserta tidak terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, gaji melebihi ambang batas upah maksimal, atau data tidak sesuai dengan kriteria teknis lainnya seperti tidak terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sudah Menerima Bantuan Lain

Salah satu syarat penerima BSU adalah belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada tahun berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Jika sudah menerima bantuan lain, sistem akan otomatis mengeliminasi nama dari daftar penerima BSU untuk menghindari penerimaan ganda.

3. Masalah Rekening

Kendala administratif pada rekening bank juga menjadi penyebab umum BSU tidak cair, bahkan bagi mereka yang lolos verifikasi.

Masalah yang sering terjadi meliputi rekening tidak aktif, nomor rekening tidak valid, rekening ganda, atau data rekening tidak cocok dengan NIK.

Bagi penerima yang mengalami masalah rekening, dana BSU tidak akan hangus melainkan tetap dapat dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Cara Mengecek Status BSU 2025

Beberapa platform daring dapat digunakan untuk memeriksa status BSU:

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir ke bawah untuk menemukan formulir "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Lalu masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP aktif, alamat email aktif, dan informasi rekening Bank Himbara.

2. Website BSU Kemnaker

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id, masuk dengan akun terdaftar atau daftar baru.
  • Status akan ditampilkan sebagai 'Terdaftar', 'Ditetapkan', atau 'Tersalurkan'.

3. Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile, masuk ke akun
  • Lalu pilih "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" di bagian "Informasi".

4. Aplikasi POSPay

  • Unduh aplikasi POSPay
  • Masuk atau daftar akun
  • Lalu pilih ikon bergambar lima tangan dengan tulisan “Kemnaker” atau ikon "i" berwarna oranye di kanan bawah layar
  • Masukkan NIK untuk memeriksa status penerima
  • Jika terdaftar sebagai penerima melalui Pos, pengguna dapat membuat barcode pencairan di aplikasi tersebut

Jika dana BSU tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status penerimaan dan segera mencairkan bantuan ke kantor pos terdekat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.