Bukan HUT Prabowo, Ini Alasan Sebenarnya Hari Kebudayaan Ditetapkan 17 Oktober

AKURAT.CO Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober oleh Kementerian Kebudayaan menuai kontroversi di media sosial.
Sejumlah akun menyebarkan narasi disinformasi yang menyebut tanggal tersebut dipilih lantaran bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Kritik pun bermunculan, menyebut kebijakan ini “serampangan” dan tak berdasar sejarah.
Salah satu unggahan viral datang dari akun X (dulu Twitter) @MurthadhaOne1, yang menyebut, “Serampangan menetapkan Hari Kebudayaan Nasional persis di hari ulang tahun Wowo itu menunjukkan kebingungan Zon membawa arah kebudayaan kita.”
Ia juga menyoroti, sebelumnya sudah ada beberapa tanggal yang pernah digunakan untuk merayakan Hari Kebudayaan Nasional, seperti 20 Mei (2013), 21 Mei yang ditetapkan UNESCO sebagai Hari Keanekaragaman Budaya (2001), dan 28 Oktober (1972) pada masa Orde Baru.
Namun, narasi tersebut dibantah tegas oleh pemerintah.
Melalui akun Instagram @cekfakta.ri, Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat.
Baca Juga: Klarifikasi Fadli Zon
"Penetapan Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 1951. Aturan tersebut menetapkan Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang dan semboyan resmi negara," tulis @cekfakta.ri, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Langkah ini dinilai sebagai penegasan bahwa kebudayaan Indonesia berpijak pada fondasi keindonesiaan yang inklusif dan beragam, sebagaimana tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga bukan keputusan tiba-tiba.
Kementerian Kebudayaan disebut telah mengkaji dan mendiskusikan hal ini sejak lama bersama kalangan seniman dan budayawan, terutama di Yogyakarta, pusat perkembangan kebudayaan nasional yang selama ini aktif mengawal wacana tersebut.
Diskusi dan pertimbangan melibatkan tokoh lintas tradisi dan aliran, mulai dari maestro seni pertunjukan, penggiat budaya kontemporer, hingga akademisi sejarah dan antropologi.
Dengan demikian, tudingan bahwa kebijakan ini sekadar bentuk pemujaan politik terhadap figur presiden dinilai sebagai spekulasi yang mengabaikan konteks sejarah dan hukum.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak hanya menyangkut simbolisme, tetapi juga menjadi pengingat kolektif akan nilai-nilai kebhinekaan yang diwariskan para pendiri bangsa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Juli 2025: Gemini, Cancer, Leo, Taurus, dan Libra!
Kontroversi seputar tanggal hendaknya tidak mengaburkan esensi dari penghormatan terhadap warisan budaya nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







