Akurat

Diplomasi Pertahanan Jadi Jalur Utama Selamatkan WNI di Myanmar

Paskalis Rubedanto | 9 Juli 2025, 22:39 WIB
Diplomasi Pertahanan Jadi Jalur Utama Selamatkan WNI di Myanmar

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi pertahanan dalam menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang divonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pendekatan militer tidak menjadi opsi dalam situasi tersebut. Menurutnya, diplomasi pertahanan lebih relevan, mengingat Myanmar saat ini dipimpin oleh rezim junta militer.

“Ya begini, saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum tujuh tahun. Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan,” ujar Sjafrie kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/7/2025).

Sjafrie menjelaskan, pendekatan pertahanan melalui saluran militer diperlukan karena struktur pemerintahan Myanmar saat ini sangat bergantung pada birokrasi militer.

“Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan satu rezim junta, sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa telah mencoba menjalin komunikasi dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menteri Luar Negeri RI. Namun, proses ini harus melalui protokol resmi antarkementerian.

Baca Juga: Menhan Ajukan Tambahan Anggaran Rp184 Triliun: Harga Kedaulatan Negara Sangat Mahal

“Saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan. Saya menunggu itu,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa langkah yang diambil bukanlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP. Bukan itu langkah yang kita lakukan,” tandas Sjafrie.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penahanan AP yang dilakukan pada 20 Desember 2024.

AP didakwa melanggar sejumlah hukum Myanmar, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian Tahun 1947, dan Pasal 17(2) Undang-Undang Organisasi Terlarang. Ia kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyebut bahwa AP dituduh masuk secara ilegal dan melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan jalur diplomasi militer untuk menyelamatkan AP.

Namun Menhan menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan jalur diplomasi pertahanan yang sesuai dengan kondisi politik Myanmar saat ini.

Baca Juga: Penanganan Papua oleh Gibran Sesuai Amanat UU, Bukan Penugasan Presiden

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.