Penanganan Papua oleh Gibran Sesuai Amanat UU, Bukan Penugasan Presiden

AKURAT.CO Pemerintah meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk menangani persoalan Papua.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan tugas koordinasi percepatan pembangunan Papua merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus, bukan penugasan khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Mensesneg: Tidak Benar Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua
Menurutnya, tidak benar kabar yang menyebut Presiden Prabowo memberikan penugasan langsung kepada Gibran.
"Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden," jelasnya.
Prasetyo juga menjelaskan, pengelolaan teknis percepatan pembangunan Papua akan dilakukan oleh badan atau satuan tugas (satgas) khusus.
"Turunan dari tim percepatan itu akan dibentuklah semacam badan atau satgas untuk operasional harian di lapangannya. Inilah yang kalau ada istilah berkantor di Papua atau beraktivitas lebih banyak di Papua nantinya akan tim satgas atau tim badan percepatan inilah yang ada di sana," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua.
Baca Juga: Mensesneg Klarifikasi Isu Wapres Gibran Akan Berkantor di Papua: Hanya untuk Operasional Tim Percepatan
Demikian disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).
"Dan concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," jelasnya.
Namun demikian, Yusril langsung mengklarifikasi bahwa Gibran tidak akan berkantor dalam jangka waktu lama di Papua.
Dia menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









