Akurat

KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau-pulau di Anambas

Atikah Umiyani | 23 Juni 2025, 17:10 WIB
KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau-pulau di Anambas

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk memblokir situs yang memasarkan pulau- pulau kecil di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah berkirim surat kepada Komdigi untuk memberikan peringatan.

"Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Koswara kepada awak media di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Kasus Jual Beli Pulau di Situs Asing Bukan Pertama Kali, Pemerintah Harus Tindak Tegas

Namun jika peringatan yang diberikan tak diindahkan, sudah selayaknya Komdigi untuk memblokir situs tersebut agar tidak bisa lagi diakses publik.

"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," ucapnya.

Langkah ini diambil KKP dalam merespons adanya situs yang memuat iklan bertajuk 'Island Pair in Anambas, Indonesia'. Situs yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Berkaitan dengan itu, Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.

Baca Juga: 4 Pulau di Anambas Dijual Online, Kemendagri Harus Tindak Tegas

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan lahan pulau kecil juga tidak dapat dikuasai seluruhnya.

Dia menerangkan, terdapat paling sedikit 30 persen tanah yang dikuasai negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya), sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.