Tak Ingin Seperti 4 Pulau Aceh, Kemendagri Terjun Langsung Selesaikan Sengketa Pulau di Trenggalek

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung turun tangan menangani konflik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur, antara Trenggalek dan Tulungangung.
"Kemarin Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian) langsung memimpin proses evaluasi sengketa 13 pulau di Terenggalek itu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Bima mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa tersebut pihaknya belajar dari polemik konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dengan kehati-hatian, berbagai pertimbangan tentunya akan dilakukan Kemendagri dalam menyelesaikan konflik sengketa ini.
Baca Juga: Empat Pulau di Anambas Dijual Online, Komisi II DPR Akan Panggil Kepala Daerah
"Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh. Tentu kami hati-hati. Tidak saja data geografis, tetapi juga historis. Kesepakatan masa lalu penting, sedang ditelusuri Berhati-hati," jelasnya.
Dia menegaskan, Kemendagri masih mendalami berbagai dokumen yang telah diterima dari kedua pihak. Dia pun berjanji, akan menyampaikan perkembangan konflik tersebut.
"Ya itu dua versi dari teman-teman di daerah itu masih kami dalami dokumenya semuanya. Nanti pasti kita akan sampaikan setiap problemnya setiap perkembangannya," tegasnya.
Diketahui, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud, adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








